pondamen pernikahan

pondamen pernikahan

Tidak ada komentar

 

❤❤Metode islam dalam penetapan tatanan keluarga❤❤


menggapai keberkahan dengan nikah islami dan imani


Dalam al Qur’an sebagian besar hukum-hukum rumah tangga tersampaikan secara terperinci atau secara total pada berapa ayat dan surat dengan mempertimbangkan keadaan yang berkembang. Peneliti yang  jeli tentu akan melihat bahwa urusan rumah tangga yang karakteknya adalah selalu berubah dan berganti sesuai tuntutan dan kepentingan, maka tentunya Syari’ akan menyampaikan secara totalitas pada prinsip-prinsip yang umum dan aturan-aturan yang menyeluruh, agar hukum-hukum rumah tangga bisa terkoneksi sesuai realita yang berkembang dengan tetap meninjau revisi alur penyampaian kebenaran di satu sisi  dan realisasi kebaikan di sisi lain sesuai cahaya al qur’an dan hadits.

Sedangkan hal lain yang berkaitan dengan urusan rumah tangga dari sisi akidah yang mana karakteristiknya itu adalah tetap stabil, maka tentunya akan tersampaikan dengan tanpa adanya perubahan dan pergantian, sebagaimana iman kepada Allah,membenarkan para Rasul, iman dengan alam ghaib dan yang lainnya dari urusan akidah yang tersampaikan dalam al Qur’an dan Hadits. Perkara akidah akan dikukuhkan tetap stabil tidak boleh dirubah dan diganti, karena akidah adalah permulaan perkara yang wajib pada orang mukallaf. Dan karena hal ini maka jelas bagi kita untuk  meningkatkan prinsip pentingnya islam dalam tatanan rumah tangga dan meletakkannya dalam pertimbangan tertinggi , mengikatnya dengan akidah sebagai pondamen dan hukum syariat sebagai pengembangan. Tidak  diragukan lagi bahwa rumah tangga islami adalah inti dari kehidupan masyarakat yang baik. Maka menjadi hal yang urgen mempertahankan ikatan rumah tangga yang islami dengan ikatan yang benar, Menjauhi orang  yang terbiasa mempermainkan pernikahan demi terwujudnya tujuan mulia dari pernikahan tersebut yaitu kasih sayang, kerukunan dan ketenangan hati, yang ini merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukan atas kesempurnaan kekuasaanNya. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya ) :

“Dan termasuk tanda tanda kekuasaaanNya, Dia ciptakan bagi kalian dari diri kalian sendiri pasangan hidup, agar kalian tenang karenanya , dan Allah jadikan di antara kalian cinta dan kasih sayang”.

( QS Al Rum : 30 ayat : 21 )

Camkanlah ini, penetapan syariat pernikahan baik dasar-dasar atau pun keseluruhan tatanannya itu mengalir bermuara dari syariat islam.  Dikarenakan hal ini, indah rumah tangga di masa awal tidak terbentuk  melalui transformasi apa pun dan otoritas pemerintah  sekalipun. Ini karena rumah tangga ini bisa terlindung dengan adanya akidah islam pada setiap muslim.

Dan jelaslah sekarang bahwa tiada penjagaan terbaik bagi  kehidupan berkeluarga kecuali bersenjatakan dengan amunisi ilmu agama dan akidah keimanan yang berdasarkan syariat. Dengan hal inilah kekeluargaan bisa bertahan stabil , terjaga dari arus ateisme dan kepalsuaan orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan kerusakan. Firman Allah ( yang artinya ) :

“ Dan niscaya Allah akan menolong orang yang membela (agama) Nya. Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha kuat dan dan Dzat Maha agung

( QS Al Hajj : 22 ayat : 40 )

Wahai muslimin, kita memperhatikan dan mementingkan dengan sangat untuk mempelajari tatanan keluarga yang yang berakidah agama yang benar dan mempersenjatainya dengan senjata ketaqwaan agar bisa berpegang kuat dengan sebab yang kuat yaitu rasa malu , menjaga kesucian dan harga diri agar bisa menjadi percontohan kehidupan masyarakat yang baik .

Semoga Allah keberkahan rumah tangga kita semua.    

 

   

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.