❤❤Metode islam dalam
penetapan tatanan keluarga❤❤
![]() |
menggapai keberkahan dengan nikah islami dan imani |
Dalam al Qur’an sebagian besar hukum-hukum
rumah tangga tersampaikan secara terperinci atau secara total pada berapa ayat
dan surat dengan mempertimbangkan keadaan yang berkembang. Peneliti yang jeli tentu akan melihat bahwa urusan rumah
tangga yang karakteknya adalah selalu berubah dan berganti sesuai tuntutan dan
kepentingan, maka tentunya Syari’ akan menyampaikan secara totalitas pada
prinsip-prinsip yang umum dan aturan-aturan yang menyeluruh, agar hukum-hukum
rumah tangga bisa terkoneksi sesuai realita yang berkembang dengan tetap meninjau
revisi alur penyampaian kebenaran di satu sisi dan realisasi kebaikan di sisi lain sesuai
cahaya al qur’an dan hadits.
Sedangkan hal lain yang berkaitan
dengan urusan rumah tangga dari sisi akidah yang mana karakteristiknya itu
adalah tetap stabil, maka tentunya akan tersampaikan dengan tanpa adanya perubahan
dan pergantian, sebagaimana iman kepada Allah,membenarkan para Rasul, iman
dengan alam ghaib dan yang lainnya dari urusan akidah yang tersampaikan dalam
al Qur’an dan Hadits. Perkara akidah akan dikukuhkan tetap stabil tidak boleh
dirubah dan diganti, karena akidah adalah permulaan perkara yang wajib pada
orang mukallaf. Dan karena hal ini maka jelas bagi kita untuk meningkatkan prinsip pentingnya islam dalam
tatanan rumah tangga dan meletakkannya dalam pertimbangan tertinggi ,
mengikatnya dengan akidah sebagai pondamen dan hukum syariat sebagai
pengembangan. Tidak diragukan lagi bahwa
rumah tangga islami adalah inti dari kehidupan masyarakat yang baik. Maka
menjadi hal yang urgen mempertahankan ikatan rumah tangga yang islami dengan
ikatan yang benar, Menjauhi orang yang terbiasa
mempermainkan pernikahan demi terwujudnya tujuan mulia dari pernikahan tersebut
yaitu kasih sayang, kerukunan dan ketenangan hati, yang ini merupakan salah satu
tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukan atas kesempurnaan kekuasaanNya.
Sebagaimana Allah berfirman yang artinya ) :
“Dan termasuk tanda
tanda kekuasaaanNya, Dia ciptakan bagi kalian dari diri kalian sendiri pasangan
hidup, agar kalian tenang karenanya , dan Allah jadikan di antara kalian cinta
dan kasih sayang”.
( QS Al Rum : 30 ayat : 21 )
Camkanlah ini, penetapan syariat
pernikahan baik dasar-dasar atau pun keseluruhan tatanannya itu mengalir bermuara
dari syariat islam. Dikarenakan hal ini,
indah rumah tangga di masa awal tidak terbentuk melalui transformasi apa pun dan otoritas
pemerintah sekalipun. Ini karena rumah
tangga ini bisa terlindung dengan adanya akidah islam pada setiap muslim.
Dan jelaslah sekarang bahwa tiada
penjagaan terbaik bagi kehidupan berkeluarga kecuali bersenjatakan dengan amunisi ilmu agama dan akidah keimanan yang berdasarkan
syariat. Dengan hal inilah kekeluargaan bisa bertahan stabil , terjaga dari
arus ateisme dan kepalsuaan orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan
kerusakan. Firman Allah ( yang artinya ) :
“ Dan niscaya Allah
akan menolong orang yang membela (agama) Nya. Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha
kuat dan dan Dzat Maha agung
( QS Al Hajj : 22 ayat : 40 )
Wahai muslimin, kita memperhatikan
dan mementingkan dengan sangat untuk mempelajari tatanan keluarga yang yang
berakidah agama yang benar dan mempersenjatainya dengan senjata ketaqwaan agar
bisa berpegang kuat dengan sebab yang kuat yaitu rasa malu , menjaga kesucian
dan harga diri agar bisa menjadi percontohan kehidupan masyarakat yang baik .
Semoga Allah keberkahan rumah tangga
kita semua.